untuk kaum muslimin apa itu april mop
Tanggal 1 April dinamakan oleh orang-orang Barat sebagai “April Mop”,
suatu hari di mana mereka membolehkan dusta sesama mereka dan
menganggapnya sebagai hal biasa. Hal ini akhirnya menjadi populer dan
menyebar ke seluruh pelosok dunia, tak terkecuali di sebagian negeri
kaum Muslimin. Dan sangat disayangkan acara seperti itu banyak diikuti
oleh orang-orang yang latah dari
kalangan kaum Muslimin. Mereka menganggap bahwa dusta pada hari itu
sah-sah saja dan tidak berdosa, padahal dusta adalah salah satu akhlak
yang paling dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena
itu mari kita simak pembahasan seputar sifat dusta, dan kapan
diperbolehkan berdusta. Setelah itu kita bisa menilai apakah boleh bagi
seorang Muslim “menghalalkan” dusta pada tanggal 1 April tersebut?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور ، وإن الفجور يهدي إلى النار ،
وإن الرجل ليكذب ، ويتحرى الكذب ، حتى يكتب عند الله كذابا ، وعليكم بالصدق
، فإن الصدق يهدي إلى البر ، وإن البر يهدي إلى الجنة ، وإن الرجل ليصدق
ويتحرى الصدق ، حتى يكتب عند الله صديقا ( صحيح ) _ وأخرج البخاري ومسلم
نحوه ، مختصر صحيح مسلم 1809 ، صحيح الجامع 4071 .
”Jauhilah oleh
kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada
perbuatan dosa, dan perbuatan dosa mejerumuskan kepada Neraka. Dan
sesungguhnya ada seseorang yang berdusta, dan membiasakan diri dengannya
sehingga dicatat di sisi Allah sebagai “Kadzdzab”(pendusta). Dan
hedaklah kalian bersikap jujur, karena kejujuran mengantarkan kepada
kebaikan, dan kebaikan menunjukkan kepada Surga. Dan sesungguhnya ada
seseorang bersikap jujur dan bersungguh-sungguh untuk jujur, sehingga
dicatat di sisi Allah sebagai ”Shiddiq”.” (Shahih, riwayat Imam
al-Bukhari dan imam Muslim dengan sedikit perbedaan redaksi. Lihat
Mukhtashar Shahih Muslim 1809, Shahih al-Jami’ 4071)
Hukuman Bagi Para Pendusta
Hadits di atas adalah salah satu dari bahaya dusta, yaitu bahwasanya
kedustaan akan mengantarkan pelakunya kepada kemaksiatan, sedangkan
kemaksiatan akan menjerumuskan pelakunya ke dalam Neraka. Dan ternyata
masih banyak akibat yang akan dirasakan oleh seseorang apabila ia
berdusta. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Allah mengancam bahwasanya Dia tidak memberikan hidayah kepada orang-orang yang melampaui batas dan berdusta. Dia berfrman:
إن الله لا يهدي من هو مسرف كذاب (غافر: 28)
”Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir (al-Mu’min): 28)
2. Seorang yang banyak berdusta dijanjikan oleh Allah dengan kecelakaan (kebinasaan). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ويل لكل أفاك أثيم (الجاثية:7)
”Kecelakaan yang besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdosa.” (QS. Al-Jatsiyah: 7)
3. Dusta mengantarkan pelakunya ke Neraka. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
إياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور ، وإن الفجور يهدي إلى النار … (
صحيح ) _ وأخرج البخاري ومسلم نحوه ، مختصر صحيح مسلم 1809 ، صحيح الجامع
4071 .
”Jauhilah oleh kalian dusta, karena dusta menjerumuskan
kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa mejerumuskan kepada Neraka. …”
(Shahih, riwayat Imam al-Bukhari dan imam Muslim dengan sedikit
perbedaan redaksi. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim 1809, Shahih al-Jami’
4071)
4. Seorang pendusta dibenci oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, karena dusta termasuk salah satu akhlak yang paling
dibenci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliaushallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
ما كان خلق أبغض إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من الكذب ….
”Tidak ada akhlaq yang lebih dibenci oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam daripada dusta…”(Shahih, lihat Silsilah ash-Shahihah
2052)
5. Dusta adalah salah satu ciri orang Munafik, maka
seorang pendusta dikhawatirkan akan menjadi seorang munafik apabila ia
“gemar” dan ”hobi” berdusta. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam:
آية المنافق ثلاثة وإن صام وصلى وزعم أنه مسلم إذا حدث
كذب وإذا وعد أخلف وإذا ائْتُمِنَ خان (أحمد ، والبخارى ، ومسلم ، والترمذى
، والنسائى عن أبى هريرة . ابن النجار عن ابن مسعود)
”Ciri orang
munafik ada tiga- sekalipun dia puasa, shalat dan mengaku dirinya
Muslim-:” Bila berbicara, ia berdusta; bila berjanji, ia mengingkari;
dan bila diberi kepercayaan (amanah), ia berkhianat.” (HR. al-Bukhari,
Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasaa’i dari abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu)
6. Orang yang berdusta -sekalipun bercanda- tidak
mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
sabda beliau:
أنا زعيم ببيت فى ربض الجنة لمن ترك المراء وإن كان
محقا وببيت فى وسط الجنة لمن ترك الكذب وإن كان مازحا وببيت فى أعلى الجنة
لمن حسن خلقه (أبو داود)
”Aku menjamin sebuah rumah di
sekeliling Surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan sekalipun ia
benar, (aku menjamin) sebuah rumah di bagian tengah Surga bagi orang
yang meninggalkan dusta sekalipun sekedar bercanda, dan (aku menjamin)
sebuah rumah di bagian atas Surga bagi seorang yang baik akhlaknya.(HR.
Abu Dawud, dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam
Shahih at-Targhib wat Tarhiib)
Dan masih banyak lagi dampak
buruk yang dirasakan oleh seorang pendusta di dunia dan akhirat. Seperti
hilangnya berkah dari seorang pedagang yang berdusta dalam jual belinya
dan lain-lain.
Kemudia kedustaan kedua yang diperbolehkan
adalah kedustaan dalam peperangan, seandainya seorang muslim jujur
kepada musuhnya dalam peperangan, maka kejujuran tersebut terhitung
sebagai sebuah kelemahan dan sikap pengecut, disamping hal itu akan
menimbulkan bahaya yang besar terhadap Islam dan kaum muslimin.Wallahu
A’lam.
(Sumber:Al-Ahwal allati yajuzu fihaa al-Kadzib, dll. diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono)
Kapan Dibolehkan Berdusta
Sekalipun dusta pada asalnya dilarang, namun syari’at Islam memberikan
toleransi dan memberikan pengecualian dalam masalah dusta ini, artinya
ada kodisi-kondisi tertentu di mana seseorang diperbolehkan berdusta.
Dan di antara hadits-hadits yang mengecualikan hukum berdusta adalah
sebagai berikut:
(لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِي خَيْرًا) رواه مسلم (2605) .
”Bukanlah pendusta orang yang memperbaiki hubungan (mendamaikan)
manusia, ia berkata baik dan menumbuhkan kebaikan.” (HR. Muslim
rahimahullah no. 2605)
Dari Asma binti Yazid radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
لا يحل الكذب إلا في ثلاث يحدث الرجل امرأته ليرضيها والكذب في الحرب والكذب ليصلح بين الناس
”Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta)
seorang suami yang berbicara kepada isterinya untuk menyenangkannya,
dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang
berselisih).” (HR. at-Tirmidzi dan yang lainnya. Dinyatakan shahih oleh
Syaikh al-Albani rahimahullah kecuali ucapan ليرضيها )
Dari nash di atas dan dalil-dalil yang lain para Ulama menyimpulkan beberapa hukum, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hukum asal dusta adalah diharamkan, dan ia bisa berubah hukumnya
jika ada faktor-faktor lain yang bisa merubah hukumnya dari haram
menjadi mubah (boleh) atau menjadi mustahab (dianjurkan) atau bahkan
wajib.
2. Dusta tidak diharamkan secara dzatnya, namun ia diharamkan dikarenakan dampak buruk yang ditimbulkan olehnya.
3. Jika sebuah kedustaan bisa menolak sebuah kerusakan atau bahaya yang
lebih besar dan bisa mendatangkan maslahat (manfaat) yang lebih besar,
maka saat itu kedustaan menjadi boleh. Namun tidak boleh menganggap
enteng (menyepelekan) masalah dusta ini, dengan alasan untuk menolak
keburukan atau bahaya. Akan tetapi harus menggunakan timbangan dan
ukuran yang benar dalam menentukan antara maslahat dan mudharat. Dan
urusan menimbang maslahat dan mudharat dikembalikan kepada ahlinya yaitu
para Ulama yang paham dengan kaidah maslahat dan mudharat.
4.
Bagi siapa yang mampu untuk mengidari dusta dengan menggunakan Tauriyah
danMa’aridh maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih utama. ‘Umar
bin al-Khaththabradhiyallahu ‘anhu berkata:
(إن في معاريض الكلام ما يغني الرجل عن الكذب) رواه البيهقي في ” السنن الكبرى ” (10/199)
”Sesungguhnya di dalam al-Ma’aridh ada perkataan yang mencukupi seseorang dari dusta.”
Dan dalam Adabul Mufrad Imam al-Bukhari rahimahullah membawakan perkataan ‘Imran bin Husain:
إن في معاريض الكلام لمندوحة عن الكذب
”Sesungguhnya di dalam Ma’aridh ada alternatif (pengganti) dari dusta.”
(al-Adab al-Mufrad dan dikatakan shahih oleh syaikh al-Albani
rahimahullah)
Dan makna Ma’aridh adalah suatu perkataan yang
dipahami (disangka) oleh si pendengar, namun si pembicara
meniatkan/memaksudkan makna yang lain. Atau dengan kata lain bahwa
Ma’aridh atau Tauriyah adalah suatu perkataan yang mengandung dua makna,
dan makna yang dipahami oleh si pendengar bukanlah makna yang
diinginkan oleh si pengucap.
Inilah beberapa perkataan para Ulama yang mengautkan hal di atas:
Al-‘Izz bin ‘Abdissalaam (salah seorang Ulama madzhab as-Syafi’i)
mengatakan:”Dusta adalah sebuah mafsadat yang haram, kecuali jika
pencapaian maslahat dan penolakan mudharat di dalamnya, maka terkadang
diperbolehkan dan terkadang diwajibkan. Dan untuk hal tersebut ada
beberapa contoh: pertama: seorang suami berdusta kepada isterinya untuk
kebaikannya dan pergaulannya, maka ini diperbolehkan. Dan demikian juga
berdusta untuk mendamaikan manusia, maka ini lebih boleh lagi karena
manfaat yang dicapai lebih luas.” kemudian beliau menyebutkan beberapa
contoh, kemudian beliau mengatakan:”Dan kesimpulannya dari contoh-contoh
ini dan contoh yang lainnya adalab bahwa dusta (dalam contoh-contoh
tersebut) menjadi sesuatu yang diperbolehkan.” (Qowa’idul Anam: 112)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata:”Tidak semua dusta maksiat, namun di
antara dusta ada yang bisa menjadi ketaatan kepada Allah, ada yang
fardhu, ada yang wajib, yang pelakunya dianggap bermaksiat jika
meninggalkannya. Telah shahih hadits dari Nabi :
(ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيراً)
”Bukanlah pendusta orang yang memperbaiki hubungan (mendamaikan) manusia. Maka ia menumbuhkan kebaikan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah membolehkan dusta seorang suami
kepada isterinya pada hal-hal yang bisa mendatangkan kecintaan
isterinya kepadanya, dan demikian juga dusta dalam peperangan. Kemudian
dinukil ijma’ bahwasanya seorang Muslim wajib berdusta jika ditanya oleh
seorang penguasa zhalim tentang tempat seorang Muslim yang akan dibunuh
secara zhalim (aniaya) (oleh penguasa tersebut), dan bahwasanya jika
dia jujur dan memberitahukan tempat orang muslim tersebut maka dia
(orang yang ditanya) dihukumi fasik dan telah berbuat maksiat.”
(al-Fashl Fil Milal)
Sesunguhnya dusta yang boleh di antara
suami istri adalah yang bisa memperbaiki hubungan dan menyenangkan hati,
seperti seorang suami yang mengatakan kepada istrinya:”Aku mencintaimu,
engkau sangat berharga bagiku, dan engkau cantik tidak ada yang lebih
cantik dari engkau.” Dan sang istri pun berkata demikian juga kepada
suaminya. Maka tidak diragukan lagi bahwa dusta yang seperti ini
manfaatnya lebih besar, dan di dalamya ada upaya perbaikan dalam
hubungan rumah tangga, dan hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan
dusta. Seandainya semua suami yang kurang senang dengan istrinya terus
terang dan jujur terhadapnya, tentu akan hancurlah keluarga tersebut,
dan kehancuran tersebut akan membawa dampak kepada keburukan yang sangat
banyak, dan akhir yang menyakitkan.
Imam an-Nawawi
rahimahullah berkata:”Dan adapun dusta suami kepada isterinya dan dusta
isteri kepada suaminya, maka yang dimaksud adalah dalam menampakkan
kecintaan, berjanji dengan sesuatu yang tidak mesti dan lain-lain.
Adapun saling menipu (antara suami isteri) dalam menunaikan apa-apa yang
menjadi kewajiban dari masing-masing dari keduanya, atau mengambil
sesuatu yang bukan haknya, maka hal itu diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan) ulama kaum Muselimin. Wallahu A’lam.”(Syarh Shahih Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:”Mereka (para Ulama)
bersepakat bahwasanya yang dimaksud dengan pembolehan kedustaan dalam
urusan suami isteri adalah kedustaan dalam hal-hal yang tidak menjadikan
gugur kewajiban yang ada padanya atau mengambil apa-apa yang bukan
haknya”
Kesimpulan:
Dari uraian di atas maka ternyata
“pembolehan” dusta pada tanggal 1 April tidak benar dan tidak ada
dasarnya dalam Islam. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk
ikut-ikutan acara tersebut. Karena hal itu termasuk dalam kedustaan
(kebohongan) diharamkan, terlebih lagi kalau seadainya yang dikatakan
oleh sebagian orang bahwa awal mula April mop adalah hari di mana kaum
Muslimin di Andalusia (Spanyol) dibohongi dan dibantai oleh kaum kafir
adalah benar, tentu hal itu sangat memilukan. Karena dengan ikutnya dia
mempopulerkan April mop berarti dia seolah-olah ikut merayakan
kebohongan kaum kafir yang membohongi dan membantai kaum Muslimin yang
di Andalusia (Spanyol). Wallahu A’lam.
Wednesday, 3 April 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment